Akhir
Desember kemarin saya bersama keluarga Abang mengunjungi kampung halaman.
Walaupun tidak ada lagi keluarga inti yang tinggal di sana, tapi masih ada
rumah dan sepetak sawah yang dikontrakkan ke orang kepercayaan Bapak. Sejak 6
tahun yang lalu Bapak dan Ibu sudah ikut pindah ke Jakarta karena mereka
tinggal berdua di kampung. Hingga akhirnya Ibu meninggal Februari 2012 di
Jakarta dan dimakamkan di kampung. Tadinya kami berencana pulang semua 5
bersaudara, tetapi karena satu dan lain hal akhirnya hanya saya dan keluarga
Abang no 3 yang pulang beserta dengan Bapak juga. Abang ingin mengurus KK Bapak
agar bisa daftar BPJS di Jakarta. Pada tanggal 20 Desember 2015 Abang meminta
tolong Uwak yang tinggal di rumah untuk mengurus ke sekretaris desa. Agar data
tidak salah, Abang memberikan KTP asli untuk dibawa. Karena kampung kami jauh
dari kabupaten, maka butuh waktu beberapa hari untuk mengurus KK tersebut .
Biaya untuk pengurusan ini diminta Rp 75.000,-. Menurut sekretaris desa,
tanggal 28 Desember 2015 KK tersebut akan jadi karena terpotong hari libur.
Kebenaran pada tanggal tersebut kami belum ada di rumah, baru tanggal 31
Desember 2015 KK tersebut sampai ke tangan. Setelah menerima KK, saya coba cek
dan samakan data di KTP dengan di KK ternyata tanggal dan bulan lahir berbeda.
Saya lalu menghubungi sekdes yang berjarak 2 km dari kampung kami. Pada tanggal
31 Desember 2015 saya telpon berkali-kali tetapi tidak diangkat. Baru tanggal
01 Januari 2016 saya bisa berbicara dengan sekdes. Ketika saya bertanya kenapa
datanya berbeda, dengan enteng sekdes berkata itu sudah data nasional dan KTP
Bapak saya tidak berlaku lagi (KTP seumur hidup). Dan data KK nasional itu
tidak bisa diutak-atik. Karena tidak mau memperpanjang masalah Abang saya
bertanya sebaiknya langkah apa yang harus kami lakukan, sekdes memberikan
solusi dengan menerbitkan surat pindah dengan biaya Rp 120.000,-. Saya mencoba
nego dengan mengatakan biaya itu kemahalan, bukankah biayanya gratis?. Sekdes
menjawab kalau di Sumatera Utara bukan rahasia lagi semua serba uang. Saya
kurang mengerti apakah sekdes sengaja membiarkan data yang salah agar ada cara
untuk mendapatkan uang atau pengetahuan sekdes yang masih kurang dalam
ketelitian. Karena bebrapa waktu sebelumnya kami juga mengurus KK di Bekasi
karena ada kesalahan tanggal lahir dan tidak butuh waktu lama untuk
mengurusnya. Jadi sangat mengherankan ketika sekdes mengatakan data itu tidak
bisa diubah. Dan lebih nyesek lagi ketika mengetahui mengurus KK sekarang
gratis dan mengurus KTP elektronik bisa dimana saja. Semoga tidak ada lagi yang
mengalami hal demikian dan berharap setiap pemimpin daerah menempatkan
orang-orang yang mengerti akan tugasnya dan terlebih lagi tidak memanfaatkan
jabatan untuk mendapatkan uang tambahan.
Tulisan ini diposting juga di : http://www.kompasiana.com/afriska07/tertipu-di-kampung-sendiri_56fb347663afbd210571e4c4
Tulisan ini diposting juga di : http://www.kompasiana.com/afriska07/tertipu-di-kampung-sendiri_56fb347663afbd210571e4c4
Akhir Desember kemarin
saya bersama keluarga Abang mengunjungi kampung halaman. Walaupun tidak
ada lagi keluarga inti yang tinggal di sana, tapi masih ada rumah dan
sepetak sawah yang dikontrakkan ke orang kepercayaan Bapak. Sejak 6
tahun yang lalu Bapak dan Ibu sudah ikut pindah ke Jakarta karena mereka
tinggal berdua di kampung. Hingga akhirnya Ibu meninggal Februari 2012
di Jakarta dan dimakamkan di kampung.
Tadinya kami berencana pulang semua 5 bersaudara, tetapi karena satu dan
lain hal akhirnya hanya saya dan keluarga Abang no 3 yang pulang
beserta dengan Bapak juga. Abang ingin mengurus KK Bapak agar bisa
daftar BPJS di Jakarta. Pada tanggal 20 Desember 2015 Abang meminta
tolong Uwak yang tinggal di rumah untuk mengurus ke sekretaris desa.
Agar data tidak salah, Abang memberikan KTP asli untuk dibawa.
Karena kampung kami jauh dari kabupaten, maka butuh waktu beberapa hari
untuk mengurus KK tersebut . Biaya untuk pengurusan ini diminta Rp
75.000,-. Menurut sekretaris desa, tanggal 28 Desember 2015 KK tersebut
akan jadi karena terpotong hari libur. Kebenaran pada tanggal tersebut
kami belum ada di rumah, baru tanggal 31 Desember 2015 KK tersebut
sampai ke tangan.
Setelah menerima KK, saya coba cek dan samakan data di KTP dengan di KK
ternyata tanggal dan bulan lahir berbeda. Saya lalu menghubungi sekdes
yang berjarak 2 km dari kampung kami. Pada tanggal 31 Desember 2015 saya
telpon berkali-kali tetapi tidak diangkat. Baru tanggal 01 Januari 2016
saya bisa berbicara dengan sekdes.
Ketika saya bertanya kenapa datanya berbeda, dengan enteng sekdes
berkata itu sudah data nasional dan KTP Bapak saya tidak berlaku lagi
(KTP seumur hidup). Dan data KK nasional itu tidak bisa diutak-atik.
Karena tidak mau memperpanjang masalah Abang saya bertanya sebaiknya
langkah apa yang harus kami lakukan, sekdes memberikan solusi dengan
menerbitkan surat pindah dengan biaya Rp 120.000,-. Saya mencoba nego
dengan mengatakan biaya itu kemahalan, bukankah biayanya gratis?. Sekdes
menjawab kalau di Sumatera Utara bukan rahasia lagi semua serba uang.
Saya kurang mengerti apakah sekdes sengaja membiarkan data yang salah
agar ada cara untuk mendapatkan uang atau pengetahuan sekdes yang masih
kurang dalam ketelitian. Karena bebrapa waktu sebelumnya kami juga
mengurus KK di Bekasi karena ada kesalahan tanggal lahir dan tidak butuh
waktu lama untuk mengurusnya. Jadi sangat mengherankan ketika sekdes
mengatakan data itu tidak bisa diubah. Dan lebih nyesek lagi ketika
mengetahui mengurus KK sekarang gratis dan mengurus KTP elektronik bisa
dimana saja.
Semoga tidak ada lagi yang mengalami hal demikian dan berharap setiap
pemimpin daerah menempatkan orang-orang yang mengerti akan tugasnya dan
terlebih lagi tidak memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan uang
tambahan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/afriska07/tertipu-di-kampung-sendiri_56fb347663afbd210571e4c4
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/afriska07/tertipu-di-kampung-sendiri_56fb347663afbd210571e4c4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar